Pendahuluan
Etika komputer merupakan
seperangkat nilai yang mengatur dalam penggunaan komputer. Jika dilihat dari
pengertian masing-masing etika merupakan suatu ilmu/nilai yang membahas
perbuatan baik atau buruk manusia yang dapat dipahami oleh pikiran manusia,
sedangkan komputer sendiri merupakan alat yang digunakan untuk mengolah
data. Sehingga jika kita menggabungkan pengertian dari kata etika dan komputer
adalah seperangkat nilai yang mengatur manusia dalam penggunaan komputer serta
proses pengolahan data. Jika dilihat dari sejerah etika komputer baru
berkembang tahun 1940-an, dan sampai sekarang berkembang menjadi sebuah
disiplin ilmu baru.
Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang
berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer
berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah
adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun
masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat
yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia
dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer
menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.
Sejarah Etika Komputer:
Komputer ditemukan oleh Howard Aiken pada tahun 1973 Penemuan
komputer di tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika komputer yang
kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi.
· Generasi
I (Era 1940-an)
Terdapat 2 peristiwa penting pada tahun 1940-an yaitu Perang Dunia II dan lahirnya teknologi
komputer. Selama Perang Dunia II, Profesor Norbert Wiener mengembangkan
sebuah meriamantipesawat yang mampu melumpuhkan
setiap pesawat tempur yang
melintas di sekitarnya. Pengembangan senjata tersebut memicu Wiener untuk
memperhatikan aspek lain selain kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu
etika. Dalam penelitiannya, Wiener meramalkan terjadinya revolusi sosial dari perkembangan
teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku berjudul Cybernetics:
Control and Communication in the Animal and Machine. Penelitian Wiener
masih terus berlanjut hingga tahun 1950-an. Meskipun Wiener tidak pernah
menggunakan istilah etika komputer dalam setiap bukunya, konsep pemikirannya
telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam perkembangan etika komputer di masa
mendatang.
· Generasi II (Era 1960-an)
Meningkatnya jumlah penggunaan komputer pada era tersebut membuat
Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan
berbagai penelitian terhadap penggunaan komputer secara ilegal. Menurut Parker,
kejahatan komputer terjadi karena kebanyakan orang mengabaikan etika dalam
penggunaan komputer. Pemikiran Parker menjadi pelopor kode etik profesi di
bidang komputer (Kode Etik Profesional).
· Generasi III (Era 1970-an)
Kecerdasan buatan atau artificial
intelligence memicu perkembangan program-program komputer yang
memungkinkan manusia berinteraksi secara langsung dengan komputer, salah
satunya adalah ELIZA. Program psikoterapi Rogerian ini diciptakan oleh
Joseph Weizenbaum dan mengundang banyak kontroversi karena Weizenbaum telah
melakukan komputerisasi psikoterapi dalam
bidang kedokteran. Istilah etika komputer kemudian
digunakan oleh Walter Maner untuk menanggapi permasalahan yang ditimbulkan oleh
pemakaian komputer pada waktu itu. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an
dan menjadi masa kejayaan etika komputer, khususnya setelah penerbitan buku
teks pertama mengenai etika komputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan
judul Computer Ethics.
· Generasi IV (Era 1990-an)
Penelitian dan pelatihan etika komputer berkembang pesat mulai
tahun 1990 hingga saat ini. Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel dan buku mengenai
etika komputer terus berkembang sehingga masyarakat dunia menyadari pentingnya
etika dalam penggunaan komputer. Etika komputer juga menjadi dasar lahirnya
peraturan atau undang-undang mengenai
kejahatan komputer.
Isu Seputar Komputer:
Lahirnya etika komputer sebagai sebuah disiplin ilmu baru dalam
bidang teknologi tidak dapat dipisahkan dari permasalahan-permasalahan seputar
penggunaan komputer yang meliputi kejahatan komputer, netiket, e-commerce,
pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelekstual) dan tanggung jawab profesi.
Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah
kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan
komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini.
Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan
layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam, carding (pencurian
melalui internet) dan lain-lain.
Netiket
Internet merupakan aspek penting dalam
perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang
menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama
lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan
bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan
tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia
melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket
merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar
netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force),
sebuah komunitas internasional yang terdiri dari
operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian
internet.
E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap
kondisi ekonomi dan perdagangan negara. Melalui
internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan
tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini
menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan
kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan
digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli
menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce1996 sebagai
acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang
ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti
pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi
komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer,
teknisi mesin komputer, desainer grafis dan lain-lain. Para
pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga
diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab
profesi yang berlaku.
Cyber Ethics
Salah
satu perkembangan pesat di bidang komputer adalah internet. Internet akronim
dariInterconection Networking, merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer
di seluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang
bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu komputer dapat
berkomunikasi secara langsung dengan komputer lain di berbagai belahan dunia.
Etika Komputer di Indonesia:
Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar
di dunia sehingga penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan.
Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara lain
sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada. Pengenalan teknologi komputer
menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai dariSekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA
sederajat). Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan
program-program komputer dasar seperti Microsoft Office. Tingginya penggunaan
komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan
internet. Survei Business Software Alliance (BSA)
tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara dengan kasus
pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya tingkat
pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar
menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19
Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun
1997). Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya
orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar